Politik-budaya-olahraga-tehnolagi-ekonomi

Rabu, 27 Juli 2011

Tahun 2011 Tangsel Siap Terbitkan KTP Elektronik

Tangsel- Di Tahun 2012 nanti Tangerang Selatan siap menerbit e-KTP ( KTP Elektronik),sesuai dengan PEPRES No. 35 Th 2010 Tentang perubahan atas  peprees No. 26 Th 2009 Penerapan e-KTP paling lambat 2012." Tangsel siap untuk menerapkan e-KTP terutama Disdukcapil karena hal tersebut bagian dari Kebijakan Strategis Nasional Bidang Kependudukan," ungkap Chairul Saleh,M.Si. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel saat melakukan Sosialisasi e-KTP di tingkat Rw/Rt Se Kota Tangerang Selatan, selasa (26 Juli 2011) di Kelurahan Serua.
Ada tiga hal sehingga pemerintah harus menerapkan e-KTP tersebut,pertama untuk mengendalikan KTP ganda,Menghindari dari Kejahatan dan mempermudah dalam membuat data base,papar Chaerul Saleh.
untuk melaksanakan program tersebut dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan operasi yutisi kependudukan di kota Tangsel." Kami berharap bagi para pendatang yang telah menetap di Tangsel agar mempunyai hanya satu KTP saja,dengan demikian tidak terjadi KTP ganda," jelasnya.
Mengenai Anggaran untuk menerbitkan e-KTP, Chaerul Saleh menjelaskan kalau dana anggaran tersebut dari Pemerintah Pusat sebesar 7 Triliyun untuk menerbit e- KTP seluruh Indonesia. " Pemerintah Pusat yang akan menyediakan segala peralatan seperti Chip dan juga e-KTP harus dilengkapi dengan fhoto dan sidik jari,"umgkapnya.(excho)

Selasa, 26 Juli 2011

Sri Mulyani Tahu Rahasia Pemerintah


nusantarapost.com JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani melakukan wawancara dan disiarkan langsung Bloomberg TV. Dalam acara tersebut, Sri Mulyani menyinggung tentang tiga partai besar di Indonesia yang memanipulasi pemerintah menjadi kontroversi.

Sri Mulyani dianggap tahu segala isi pemerintah beserta rahasianya dengan mengeluarkan lontaran-lontaran tersebut.

”Ini temuan yang menarik ketika keluar dari mulut Sri Mulyani yang kaitannya mengetahui seluruh anggaran departemen dan anggaran yang dipegang oleh DPR,“ ujar Pengamat Politik Charta Politika, Yunarto Wijaya saat ditemui usai acara diskusi Polemik di Warung Daun, Jakarta, Sabtu(16/7/2011).

Seperti diketahui sebelumnya dalam sebuah wawancara dengan salah satu stasiun televisi Bloomberg dan dikutip situs srimulyani.net, mantan Menteri Ketuangan Sri Mulyani mengatakan tiga partai besar di Indonesia memanipulasi pemerintah.

Tiga partai ini memiliki pengaruh besar di Indonesia, bisa mempengaruhi kebijakan, memanipulasi pemerintah, menguntungkan diri sendiri dan mengatur dunia politik di Indonesia.

Menurut Yunarto semua masyarakat tahu bahwa Sri Mulyani adalah korban politik dan korban kartel politik sehingga ia terlempar tidak berada di pemerintahan lagi.

”Ini hanya sharing saja karena dia sudah berada di luar pemerintahan dan kekuasan politik dan itu sesuai dengan apa yang dipersepsikan selama ini walaupun tidak melalui fakta hukum,“ sergahnya.(Willy Widianto)

Sabtu, 25 Desember 2010

Iklan Tembok Bebas Pajak di Tangerang Selatan

Tangsel-topnews
Maraknya Iklan Tembok di setiap sudut Kota Tangerang Selatan,ternyata tidak memberikan  sumbangan terhadap PAD  Kota Tangerang Selatan selama ini.hal ini membuat para pengusaha dengan leluasa mengiklankan produk-produknya di wilayah Tangsel tanpa dikenakan pajak iklan.
Mursan Sobari Kepala BP2T Kota Tangerang Selatan saat di konfirmasi mengenai masalah ini mengatakan, tidak dikenakan pajak untuk iklan tembok di karena belum adanya Perda yang mengatur retribusi pajak iklan tembok di Tangerang Selatan.” Pemasangan iklan tembok tersebut biasanya atas kesepakatan antara pemilik tembok rumah,ruko atau pasar  dengan si pemasang iklan  saja,” jelasnya.
Sulasna, Kabid Perizinan BP2T, membenarkan kalau iklan tembok yang ada tidak di kenakan pajak,” bagaimana kita mau menarik retribusinya jika belum ada Perda,memang kalau dilihat iklan tembok di tangsel lumayan banyak juga,” ujarnya.sulasna juga menepis anggapan di masyarakat kalau masalah itu , karena ada permainan antara Pengusaha dan Pemerintah Daerah, sehingga Perda tentang itu belum ada.
Dari pantaun dilapangan, iklan tembok yang besar berada di temboknya Pasar Ciputat persisnya di Jl. Aria Putra, Kelurahan Kedaung,sepanjang temboknya pasar di cat dan bergambarkan iklan salah satu Operator Telecomunikasi terbesar di Indonesia.
Ardani,SE Kepala Pasar Ciputat menjelaskan kalau pihak pemasang iklan tersebut sebelum tidak  ada izin dari pihak PD. Jaya, “ kalau mau lebih jelasnya bisa langsung tanya pada kepala pasar yang lama,”ujarnya.
Sementara itu pihak pemasang iklan tembok yang ditemui di kantornya BSD Serpong,mengatakan kalau pemasangan iklan tembok yang ada di Pasar Ciputat sudah ada kontraknya dengan pihak pasar dan mereka telah memberikan kontribusi kepada pihak pasar, ungkap Jeffry manager Marketing PT. Buana , mitra  dari Operator Telekomunikasi.(eko)

Senin, 20 Desember 2010

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Tangsel Tahun 2011 Regulasi Baru ,Papan Reklame Bisa di Bongkar


Tangsel-Topnews
Pemerintah Tangerang Selatan mulai menerapkan regulasi baru terutama tentang papan reklame (Bilboard). Hal ini membuat gerah para pengusaha papan reklame di karenakan dengan peraturan baru tersebut pemkot berhak membongkar secara sepihak papan reklame apabila dianggap sudah melanggar peraturan tersebut.
Regulasi baru itu terungkap dalam rapat koordinasi seluruh dinas terkait dan dihadiri juga para pengusaha reklame di Aula Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T),Serpong.
Bardi, Pengusaha Papan Reklame yang tersebar di delapan titik, merasa khawatir dengan penerapan regulasi baru ini karena terkait dengan kontrak dengan pihak pemasang iklan (client),” bisa-bisa kami terkena finalty oleh client (pemasang) dengan jumlah yang tidak sedikit,kita mengharapkan ada solusi (relokasi) dari program ini,” ungkapnya.
Kepala BP2T Kota Tangersang Selatan Mursan Sobari menjelaskan, sebelum regulasi ini diterapkan, Pemkot Tangsel akan mensosialisasikan kepada seluruh Penyelenggara Advertising yang papan reklamenya terpasang di zona terlarang. “ Regulasi ini merupakan amanat dari Perwal (Peraturan walikota) Nomor 27a Tahun 2010 tentang Penataan Reklame/Bilboard di Kota Tangsel. Untuk itu kita mengundang penyelenggara papan reklame  dalam rapat ini untuk berdiskusi dengan pihak Pemkot,kita menjaga jangan sampai ada lagi papan reklame yang roboh yang menimbulkan kerugian lebih besar jadi pengusaha bisa menjalankan bisnisnya dengan lancer dan aman,” jelasnya.
Dalam menerapkan peraturan baru  tersebut, Pemkot akan membuat kajian tehnis melalui tim khusus.dalam regulasi baru tersebut  penertiban papan reklame yang berada di tengah jalan ,sisi kanan dan kiri  juga persimpangan. Selain itu juga memeriksa papan reklame yang masa berlaku perizinan telah selesai dan tiang papan reklame dari baja yang telah keropos.
Penyelenggara papan reklame diberikan batas hingga 31 Desember 2010 untuk membongkar sendiri besi baja milik mereka,jika dalam batas yang ditentukan belum dibongkar maka aparat Satpol PP yang akan membongkarnya dan hasilnya akan menjadi milik pihak ketiga.
Mursan Sobari juga menjelaskan kalau pihak Pemkot Kota Tangerang Selatan tidak akan menghilangkan hak penyelenggara reklame/billboard dan akan bekerja secara professional sesuai dengan mekanisme yang ada.(exco)

Senin, 13 Desember 2010

Orang Gila Berkeliaran di Ciputat,Depsos Belum Bertindak



Tangsel-Topnews.
Sudah kian banyak orang gila yang berkeliaran di Tangsel, terutama di daerah Ciputat ada beberapa orang gila yang belakang ini sudah meresahkan warga.seperti yang terjadi  di Ciputat, seorang ibu rumah tangga yang akan belanja di pasar dikagetkan oleh kelakuan salah satu orang gila yang mencoba membakar dengan korek api sehingga warga bertindak kasar terhadap orang gila tersebut.Rahmi salah satu siswa yang bersekolah di daerah ciputat juga merasa takut," saya takut kalau berangkat dan  pulang sekolah karena orang gila nya sering usil," ungkapnya.
Khotib, salah satu staff Trantib Tangsel saat diminta keterangan mengenai masalah ini, mengatakan mereka siap untuk membersihkan orang sila dan gepeng yang berkeliaran namun harus ada perintah dari dinas terkait dalam hal ini Departemen Sosial Tangsel.Sementara itu Kepala dinas Sosial,Tenaga kerja dan Transmigrasi Tangsel, Drs.Zainal Aminin, S.Pd, MSi saat di minta konfirmasi  ke kantornya tidak di tempat, sementara Sekdisnya tidak berani memberikan statement pada wartawan.(Cho)

Jumat, 10 Desember 2010

KPUD Tangsel Wajib Lapor setelah 90 Hari ke MK


Tangsel-topnews.
Mahkamah Konsitusi telah memutuskan Pilkada Ulang Tangerang Selatan,Jum’at(10/12),   
Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang Selatan menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Tangerang Selatan.sesuai dengan amar putusannya, MK membatalkan keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 43/Kpts/KPU-Tangerang Selatan/XI/2010 tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Wali kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dalam Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Tahun 2010, bertanggal 17 November 2010. Berdasarkan putusan MK tersebut, otomatis calon wali kota Tangsel nomor urut 4, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, sebagai wali kota terpilih dianulir.
MK juga memerintahkan KPU Daerah, Badan Pengawas Daerah, KPU Provinsi, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tangsel untuk mengawasi pemungutan suara ulang sesuai kewenangannya. Hasil Pemulikada ulang ditunggu selambat-lambatnya 90 hari setelah putusan MK dikeluarkan.“KPUD Tangsel wajib melaporkan hasil pilkada 90 hari setelah putusan ini,” tutup Mahfud usai siding.
Iman Prawira Baschan Ketua KPU Tangsel mengatakan siap melaksanakan putusan MK dengan menyelenggarakan Pilkada ulang di Tangsel. "Saya merasakan seluruh perangkat kita sudah bekerja dengan baik. Ini sesuatu yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya,tapi kita harus menghormati keputusan MK" ujar Iman.
Mengenai dana putaran kedua, Iman mengatakan sudah siap menggulurkan anggaran pilkada untuk putaran kedua. mengenai jumlahnya perlu dibicarakan dulu dengan Pemerintah Provinsi, jelasnya. (exco)

KPUD Tangsel Wajib Lapor setelah 90 Hari ke MK


Tangsel-topnews.
Mahkamah Konsitusi telah memutuskan Pilkada Ulang Tangerang Selatan,Jum’at(10/12),   
Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang Selatan menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Tangerang Selatan.sesuai dengan amar putusannya, MK membatalkan keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 43/Kpts/KPU-Tangerang Selatan/XI/2010 tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Wali kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dalam Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Tahun 2010, bertanggal 17 November 2010. Berdasarkan putusan MK tersebut, otomatis calon wali kota Tangsel nomor urut 4, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, sebagai wali kota terpilih dianulir.
MK juga memerintahkan KPU Daerah, Badan Pengawas Daerah, KPU Provinsi, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tangsel untuk mengawasi pemungutan suara ulang sesuai kewenangannya. Hasil Pemulikada ulang ditunggu selambat-lambatnya 90 hari setelah putusan MK dikeluarkan.“KPUD Tangsel wajib melaporkan hasil pilkada 90 hari setelah putusan ini,” tutup Mahfud usai siding.
Iman Prawira Baschan Ketua KPU Tangsel mengatakan siap melaksanakan putusan MK dengan menyelenggarakan Pilkada ulang di Tangsel. "Saya merasakan seluruh perangkat kita sudah bekerja dengan baik. Ini sesuatu yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya,tapi kita harus menghormati keputusan MK" ujar Iman.
Mengenai dana putaran kedua, Iman mengatakan sudah siap menggulurkan anggaran pilkada untuk putaran kedua. mengenai jumlahnya perlu dibicarakan dulu dengan Pemerintah Provinsi, jelasnya. (exco)