Politik-budaya-olahraga-tehnolagi-ekonomi

Jumat, 10 Desember 2010

KPUD Tangsel Wajib Lapor setelah 90 Hari ke MK


Tangsel-topnews.
Mahkamah Konsitusi telah memutuskan Pilkada Ulang Tangerang Selatan,Jum’at(10/12),   
Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang Selatan menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Tangerang Selatan.sesuai dengan amar putusannya, MK membatalkan keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 43/Kpts/KPU-Tangerang Selatan/XI/2010 tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Wali kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dalam Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Tahun 2010, bertanggal 17 November 2010. Berdasarkan putusan MK tersebut, otomatis calon wali kota Tangsel nomor urut 4, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, sebagai wali kota terpilih dianulir.
MK juga memerintahkan KPU Daerah, Badan Pengawas Daerah, KPU Provinsi, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tangsel untuk mengawasi pemungutan suara ulang sesuai kewenangannya. Hasil Pemulikada ulang ditunggu selambat-lambatnya 90 hari setelah putusan MK dikeluarkan.“KPUD Tangsel wajib melaporkan hasil pilkada 90 hari setelah putusan ini,” tutup Mahfud usai siding.
Iman Prawira Baschan Ketua KPU Tangsel mengatakan siap melaksanakan putusan MK dengan menyelenggarakan Pilkada ulang di Tangsel. "Saya merasakan seluruh perangkat kita sudah bekerja dengan baik. Ini sesuatu yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya,tapi kita harus menghormati keputusan MK" ujar Iman.
Mengenai dana putaran kedua, Iman mengatakan sudah siap menggulurkan anggaran pilkada untuk putaran kedua. mengenai jumlahnya perlu dibicarakan dulu dengan Pemerintah Provinsi, jelasnya. (exco)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar