Politik-budaya-olahraga-tehnolagi-ekonomi

Senin, 20 Desember 2010

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Tangsel Tahun 2011 Regulasi Baru ,Papan Reklame Bisa di Bongkar


Tangsel-Topnews
Pemerintah Tangerang Selatan mulai menerapkan regulasi baru terutama tentang papan reklame (Bilboard). Hal ini membuat gerah para pengusaha papan reklame di karenakan dengan peraturan baru tersebut pemkot berhak membongkar secara sepihak papan reklame apabila dianggap sudah melanggar peraturan tersebut.
Regulasi baru itu terungkap dalam rapat koordinasi seluruh dinas terkait dan dihadiri juga para pengusaha reklame di Aula Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T),Serpong.
Bardi, Pengusaha Papan Reklame yang tersebar di delapan titik, merasa khawatir dengan penerapan regulasi baru ini karena terkait dengan kontrak dengan pihak pemasang iklan (client),” bisa-bisa kami terkena finalty oleh client (pemasang) dengan jumlah yang tidak sedikit,kita mengharapkan ada solusi (relokasi) dari program ini,” ungkapnya.
Kepala BP2T Kota Tangersang Selatan Mursan Sobari menjelaskan, sebelum regulasi ini diterapkan, Pemkot Tangsel akan mensosialisasikan kepada seluruh Penyelenggara Advertising yang papan reklamenya terpasang di zona terlarang. “ Regulasi ini merupakan amanat dari Perwal (Peraturan walikota) Nomor 27a Tahun 2010 tentang Penataan Reklame/Bilboard di Kota Tangsel. Untuk itu kita mengundang penyelenggara papan reklame  dalam rapat ini untuk berdiskusi dengan pihak Pemkot,kita menjaga jangan sampai ada lagi papan reklame yang roboh yang menimbulkan kerugian lebih besar jadi pengusaha bisa menjalankan bisnisnya dengan lancer dan aman,” jelasnya.
Dalam menerapkan peraturan baru  tersebut, Pemkot akan membuat kajian tehnis melalui tim khusus.dalam regulasi baru tersebut  penertiban papan reklame yang berada di tengah jalan ,sisi kanan dan kiri  juga persimpangan. Selain itu juga memeriksa papan reklame yang masa berlaku perizinan telah selesai dan tiang papan reklame dari baja yang telah keropos.
Penyelenggara papan reklame diberikan batas hingga 31 Desember 2010 untuk membongkar sendiri besi baja milik mereka,jika dalam batas yang ditentukan belum dibongkar maka aparat Satpol PP yang akan membongkarnya dan hasilnya akan menjadi milik pihak ketiga.
Mursan Sobari juga menjelaskan kalau pihak Pemkot Kota Tangerang Selatan tidak akan menghilangkan hak penyelenggara reklame/billboard dan akan bekerja secara professional sesuai dengan mekanisme yang ada.(exco)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar