Politik-budaya-olahraga-tehnolagi-ekonomi

Sabtu, 25 Desember 2010

Iklan Tembok Bebas Pajak di Tangerang Selatan

Tangsel-topnews
Maraknya Iklan Tembok di setiap sudut Kota Tangerang Selatan,ternyata tidak memberikan  sumbangan terhadap PAD  Kota Tangerang Selatan selama ini.hal ini membuat para pengusaha dengan leluasa mengiklankan produk-produknya di wilayah Tangsel tanpa dikenakan pajak iklan.
Mursan Sobari Kepala BP2T Kota Tangerang Selatan saat di konfirmasi mengenai masalah ini mengatakan, tidak dikenakan pajak untuk iklan tembok di karena belum adanya Perda yang mengatur retribusi pajak iklan tembok di Tangerang Selatan.” Pemasangan iklan tembok tersebut biasanya atas kesepakatan antara pemilik tembok rumah,ruko atau pasar  dengan si pemasang iklan  saja,” jelasnya.
Sulasna, Kabid Perizinan BP2T, membenarkan kalau iklan tembok yang ada tidak di kenakan pajak,” bagaimana kita mau menarik retribusinya jika belum ada Perda,memang kalau dilihat iklan tembok di tangsel lumayan banyak juga,” ujarnya.sulasna juga menepis anggapan di masyarakat kalau masalah itu , karena ada permainan antara Pengusaha dan Pemerintah Daerah, sehingga Perda tentang itu belum ada.
Dari pantaun dilapangan, iklan tembok yang besar berada di temboknya Pasar Ciputat persisnya di Jl. Aria Putra, Kelurahan Kedaung,sepanjang temboknya pasar di cat dan bergambarkan iklan salah satu Operator Telecomunikasi terbesar di Indonesia.
Ardani,SE Kepala Pasar Ciputat menjelaskan kalau pihak pemasang iklan tersebut sebelum tidak  ada izin dari pihak PD. Jaya, “ kalau mau lebih jelasnya bisa langsung tanya pada kepala pasar yang lama,”ujarnya.
Sementara itu pihak pemasang iklan tembok yang ditemui di kantornya BSD Serpong,mengatakan kalau pemasangan iklan tembok yang ada di Pasar Ciputat sudah ada kontraknya dengan pihak pasar dan mereka telah memberikan kontribusi kepada pihak pasar, ungkap Jeffry manager Marketing PT. Buana , mitra  dari Operator Telekomunikasi.(eko)

Senin, 20 Desember 2010

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Tangsel Tahun 2011 Regulasi Baru ,Papan Reklame Bisa di Bongkar


Tangsel-Topnews
Pemerintah Tangerang Selatan mulai menerapkan regulasi baru terutama tentang papan reklame (Bilboard). Hal ini membuat gerah para pengusaha papan reklame di karenakan dengan peraturan baru tersebut pemkot berhak membongkar secara sepihak papan reklame apabila dianggap sudah melanggar peraturan tersebut.
Regulasi baru itu terungkap dalam rapat koordinasi seluruh dinas terkait dan dihadiri juga para pengusaha reklame di Aula Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T),Serpong.
Bardi, Pengusaha Papan Reklame yang tersebar di delapan titik, merasa khawatir dengan penerapan regulasi baru ini karena terkait dengan kontrak dengan pihak pemasang iklan (client),” bisa-bisa kami terkena finalty oleh client (pemasang) dengan jumlah yang tidak sedikit,kita mengharapkan ada solusi (relokasi) dari program ini,” ungkapnya.
Kepala BP2T Kota Tangersang Selatan Mursan Sobari menjelaskan, sebelum regulasi ini diterapkan, Pemkot Tangsel akan mensosialisasikan kepada seluruh Penyelenggara Advertising yang papan reklamenya terpasang di zona terlarang. “ Regulasi ini merupakan amanat dari Perwal (Peraturan walikota) Nomor 27a Tahun 2010 tentang Penataan Reklame/Bilboard di Kota Tangsel. Untuk itu kita mengundang penyelenggara papan reklame  dalam rapat ini untuk berdiskusi dengan pihak Pemkot,kita menjaga jangan sampai ada lagi papan reklame yang roboh yang menimbulkan kerugian lebih besar jadi pengusaha bisa menjalankan bisnisnya dengan lancer dan aman,” jelasnya.
Dalam menerapkan peraturan baru  tersebut, Pemkot akan membuat kajian tehnis melalui tim khusus.dalam regulasi baru tersebut  penertiban papan reklame yang berada di tengah jalan ,sisi kanan dan kiri  juga persimpangan. Selain itu juga memeriksa papan reklame yang masa berlaku perizinan telah selesai dan tiang papan reklame dari baja yang telah keropos.
Penyelenggara papan reklame diberikan batas hingga 31 Desember 2010 untuk membongkar sendiri besi baja milik mereka,jika dalam batas yang ditentukan belum dibongkar maka aparat Satpol PP yang akan membongkarnya dan hasilnya akan menjadi milik pihak ketiga.
Mursan Sobari juga menjelaskan kalau pihak Pemkot Kota Tangerang Selatan tidak akan menghilangkan hak penyelenggara reklame/billboard dan akan bekerja secara professional sesuai dengan mekanisme yang ada.(exco)

Senin, 13 Desember 2010

Orang Gila Berkeliaran di Ciputat,Depsos Belum Bertindak



Tangsel-Topnews.
Sudah kian banyak orang gila yang berkeliaran di Tangsel, terutama di daerah Ciputat ada beberapa orang gila yang belakang ini sudah meresahkan warga.seperti yang terjadi  di Ciputat, seorang ibu rumah tangga yang akan belanja di pasar dikagetkan oleh kelakuan salah satu orang gila yang mencoba membakar dengan korek api sehingga warga bertindak kasar terhadap orang gila tersebut.Rahmi salah satu siswa yang bersekolah di daerah ciputat juga merasa takut," saya takut kalau berangkat dan  pulang sekolah karena orang gila nya sering usil," ungkapnya.
Khotib, salah satu staff Trantib Tangsel saat diminta keterangan mengenai masalah ini, mengatakan mereka siap untuk membersihkan orang sila dan gepeng yang berkeliaran namun harus ada perintah dari dinas terkait dalam hal ini Departemen Sosial Tangsel.Sementara itu Kepala dinas Sosial,Tenaga kerja dan Transmigrasi Tangsel, Drs.Zainal Aminin, S.Pd, MSi saat di minta konfirmasi  ke kantornya tidak di tempat, sementara Sekdisnya tidak berani memberikan statement pada wartawan.(Cho)

Jumat, 10 Desember 2010

KPUD Tangsel Wajib Lapor setelah 90 Hari ke MK


Tangsel-topnews.
Mahkamah Konsitusi telah memutuskan Pilkada Ulang Tangerang Selatan,Jum’at(10/12),   
Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang Selatan menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Tangerang Selatan.sesuai dengan amar putusannya, MK membatalkan keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 43/Kpts/KPU-Tangerang Selatan/XI/2010 tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Wali kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dalam Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Tahun 2010, bertanggal 17 November 2010. Berdasarkan putusan MK tersebut, otomatis calon wali kota Tangsel nomor urut 4, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, sebagai wali kota terpilih dianulir.
MK juga memerintahkan KPU Daerah, Badan Pengawas Daerah, KPU Provinsi, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tangsel untuk mengawasi pemungutan suara ulang sesuai kewenangannya. Hasil Pemulikada ulang ditunggu selambat-lambatnya 90 hari setelah putusan MK dikeluarkan.“KPUD Tangsel wajib melaporkan hasil pilkada 90 hari setelah putusan ini,” tutup Mahfud usai siding.
Iman Prawira Baschan Ketua KPU Tangsel mengatakan siap melaksanakan putusan MK dengan menyelenggarakan Pilkada ulang di Tangsel. "Saya merasakan seluruh perangkat kita sudah bekerja dengan baik. Ini sesuatu yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya,tapi kita harus menghormati keputusan MK" ujar Iman.
Mengenai dana putaran kedua, Iman mengatakan sudah siap menggulurkan anggaran pilkada untuk putaran kedua. mengenai jumlahnya perlu dibicarakan dulu dengan Pemerintah Provinsi, jelasnya. (exco)

KPUD Tangsel Wajib Lapor setelah 90 Hari ke MK


Tangsel-topnews.
Mahkamah Konsitusi telah memutuskan Pilkada Ulang Tangerang Selatan,Jum’at(10/12),   
Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang Selatan menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Tangerang Selatan.sesuai dengan amar putusannya, MK membatalkan keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 43/Kpts/KPU-Tangerang Selatan/XI/2010 tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Wali kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dalam Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Tahun 2010, bertanggal 17 November 2010. Berdasarkan putusan MK tersebut, otomatis calon wali kota Tangsel nomor urut 4, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, sebagai wali kota terpilih dianulir.
MK juga memerintahkan KPU Daerah, Badan Pengawas Daerah, KPU Provinsi, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tangsel untuk mengawasi pemungutan suara ulang sesuai kewenangannya. Hasil Pemulikada ulang ditunggu selambat-lambatnya 90 hari setelah putusan MK dikeluarkan.“KPUD Tangsel wajib melaporkan hasil pilkada 90 hari setelah putusan ini,” tutup Mahfud usai siding.
Iman Prawira Baschan Ketua KPU Tangsel mengatakan siap melaksanakan putusan MK dengan menyelenggarakan Pilkada ulang di Tangsel. "Saya merasakan seluruh perangkat kita sudah bekerja dengan baik. Ini sesuatu yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya,tapi kita harus menghormati keputusan MK" ujar Iman.
Mengenai dana putaran kedua, Iman mengatakan sudah siap menggulurkan anggaran pilkada untuk putaran kedua. mengenai jumlahnya perlu dibicarakan dulu dengan Pemerintah Provinsi, jelasnya. (exco)

MK Anulir Kemenangan Airin-Benyamin, Pilkada Tangsel Harus di Ulang

 Tangsel Topnews.
Selesai juga kemelut pilkada Tangerang Selatan setelah Mahkamah Konsitusi yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Mahfud MD, Juma’at (10/12).
Dalam amar putusannya, MK membatalkan keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 43/Kpts/KPU-Tangerang Selatan/XI/2010 tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Wali kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dalam Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Tahun 2010, bertanggal 17 November 2010. Berdasarkan putusan MK tersebut, otomatis calon wali kota Tangsel nomor urut 4, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, sebagai wali kota terpilih dianulir.

Menurut Suryadi, Ketua Tim Pemenang Arsid- Andre, keputusan MK membuktikan jika kecurangan Pilkada Tangerang Selatan telah dilakukan secara terstruktural, sistemik dan massif.
Tim Arsyid-Andre juga meminta agar semua pejabat Tangerang Selatan yang terlibat dalam kecurangan pilkada itu diproses secara hukum.” Hampir semua pejabat pemerintah tangerang Selatan terlibat, melakukan kebohongan publik dan bersaksi palsu dibawah sumpah,”katanya.Suryadi mengatakan pihaknya akan menyiapkan laporan untuk menyeret para pejabat yang terlibat tersebut.”Untuk daftar nama-namanya kita sudah mengantongi,”kata dia.
Seperti di ketahu hasil rapat pleno dan ketetapan KPUD Tangerang Selatan tanggal 17 November lalu menyatakan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sebagai pemenang dan menjadi wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan terpilih. Pasangan nomor urut empat ini memperoleh 188.893 suara atau 46,43 persen dalam rekapitulasi hasil suara pemilu walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan.

Sementara pasangan nomor urut 3, Arsyid-Andre Taulani berada diurutan kedua dengan perolehan suara 187.778 suara atau 46,16 persen. Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno (nomor urut I) 22.640 suara atau 5,56 persen, Rodiyah Nadjibah-Sulaiman Yasin (nomor urut 2) 7.518 suara atau 1,85 persen.(exco)

80 Milliar Anggaran 2011 PU Bina Marga dan Pengairan Tangsel Untuk Atasi Kerusakan Jalan ,Jembatan dan Banjir karena Drainase juga Rusak


Tangsel-Topnews.  Pemkot Tangsel melalui Dinas PU Bina Marga dan Irigrasi mengalokasikan dana perbaikan jalan, jembatan dan sumber daya air sebesar Rp 80 miliar pada tahun 2011 mendatang.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Irigrasi, Ir. Dend Pryandana, MT,  mengakui bahwa anggaran yang diberikan Pemkot Tangsel untuk perbaikan jalan, jembatan dan sumber daya air pada tahun 2011 ini memang sangat minim dibandingkan dengan kebutuhan yang ada.” Sesuai dengan apa yang sering terjadi di Tangsel masalah banjir maka prioritas utama perbaikan drainase, kita upaya dengan anggaran  tersebut bisa mengatasi banjir akibat jeleknya drainase yang ada,” ungkap Dendi
Saat ini panjang ruas jalan desa di Tangsel sekitar 137 KM dan panjang ruas jalan kota di Tangsel 410 KM, jadi total panjang ruas jalan di Tangsel adalah 547 KM dan sebagian besar mengalami kerusakan cukup parah. “Memang sangat minim jika dibandingkan kebutuhan perbaikan yang ada,” katanya.
Saat ini ada sejumlah ruas jalan serta drainase  yang mengalami kerusakan sangat parah. Seperti Jalan Pajajaran dan Jalan Siliwangi, Kecamatan Pamulang, Jalan Raya Serpong, Jalan Lengkong Gudang di belakang Polsek Serpong, Jalan Rawa Buntu, Jalan Paku Alam dan Pakujaya, Kecamatan Serpong, Jalan Kampung Utan Ciputat dan sejumlah ruas jalan di sekitar Kecamatan Pondok Aren. (eko)


Sanggar Laskar Betawi Ciputat Juara Pertama Gelar Seni Budaya Tangsel 2010


Tangsel- Topnews. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangsel, di akhir tahun 2010 mengadakan  Pagelaran Seni dan Budaya Tingkat Kota Tangerang Selatan 2010, bertempat di halaman Kantor Kecamatan Ciputat. Dalam acara tersebut diikuti oleh 5 kecamatan dari 7 kecamatan yang ada di Tangsel,Kecamatan Serpong Utara dan Kecamatan Setu tidak ambil bagian. masing-masing kecamatan menampilkan satu pertunjukkan seni budaya yang nantinya diharapkan menjadi salah satu ikon budaya Tangsel.
Heru Sudarmanto, Kabid Olahraga Kesbudpar Tangsel,sebagai Ketua Panitia, mengatakan tujuan acara ini,untuk menggali budaya yang berkembang saat ini di tengah masyarakat dan untuk mencari salah satu ikon budaya tangerang selatan, jelasnya.” Sebenarnya semua kecamatan yang ada akan ikut serta tapi karena kendala tehnis maka dua kecamatan tidak mengirimkan pesertanya,” ungkap heru.
Mayoritas kecamatan yang tampil dalam acara tersebut menyajikan pertunjukan pencak silat palang pintu sebagai suguhan. Beberapa peserta, ada juga yang menampilkan pertunjukan calung dan kuda lumping.
Kecamatan Ciputat menjadi juara pertama “Pagelaran Seni dan Budaya Tingkat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun 2010”. Sementara juara kedua disabet Kecamatan Ciputat Timur, juara ketiga Kecamatan Pondok Aren, juara harapan satu dari Kecamatan Serpong dan Kecamatan Pamulang meraih juara harapan dua. Masing-masing pemenang mendapat tropi dan sejumlah uang untuk pembinaan.
Ketua Dewan Juri, KH. Dadang Syarif menyatakan kegiatan ini dilangsungkan dalam rangka melestarikan, merevitalisasi, mengapresiasi, mencari ciri dan mengembangkan seni serta  budaya Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Yang kami nilai dalam Pagelaran Seni dan Budaya Tingkat Kota Tangerang Selatan Tahun 2010 ini adalah keserasian gerak dan lagu, etika, estetika, durasi waktu yang sudah kita tetapkan yaitu 20 menit”, ujar Dadang.(eko)